YouTuber Mgdalenaf atau Magdalena Fridawati melaporkan mantan asistennya bernama Gita Cinta Kintamani Akbar ke Polda Metro Jaya. Magdalena melaporkan eks asistennya itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 2,4 miliar.
"Kasusnya cukup pelik mengenai kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang, pemalsuan surat, dan pencucian uang yang dilakukan mantan pekerja aku, Gita Cinta Kintamani Akbar," kata Magdalena kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Magdalena melaporkan mantan asistennya itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8). Pada Selasa (31/8) kemarin, dia dipanggil sebagai pihak pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YouTuber yang dikenal dengan konten kuliner ini mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.
"Ini lama karena kasusnya ini pasalnya banyak yang terkait dan cukup pelik kasusnya. Karena di sini yang dirugikan itu nominalnya sekitar Rp 2,4 miliar," ungkap Magdalena.
Berawal dari Aduan Brand
Magdalena menjelaskan awalnya mantan asistennya tersebut bekerja kepadanya sejak 4 Juni 2020. Terlapor bertugas dalam mengurus kerja sama Magdalena dengan sejumlah brand.
Aduan mulai muncul terkait dugaan penipuan terlapor pada Februari 2021. Saat itu satu brand protes perihal proses pengembalian uang kerja sama.
"Mulai Februari 2021, itu saya mendapat aduan dari ada suatu brand yang mengatakan dirinya itu belum menerima uangnya kembali. Padahal saya sendiri tidak pernah melakukan proses refund selama bekerja sama dengan saya. Makanya saya melihat sepertinya ada penyelewengan, nih," katanya.
Pada 4 Mei 2021, Gita Cintamani Akbar kemudian dipecat oleh Magdalena. Pihaknya kemudian menemukan bukti transaksi adanya penyelewengan yang telah dilakukan oleh terlapor.
"Saya mendapatkan handphone admin, handphone kerja dan di situ saya bisa melakukan audit internal dan ditemukan ratusan penyelewengan klien," jelas Magdalena.
Selewengkan Uang UMKM
Penyelewengan hingga penggelapan uang miliaran rupiah itu merupakan uang beberapa UMKM yang bekerja sama dengan Magdalena hingga pendapatan pribadinya sendiri.
"Ini yang sangat disayangkan sih, karena memang di masa pandemi ini semua orang memang mengalami kesulitan. Tapi kan yang paling mengalami kesulitan juga pedagang kecil, UMKM. Sangat disayangkan dana yang disalahgunakan itu banyak dari dana UMKM ini," terang Magdalena.
Karena tidak ada iktikad baik yang dilakukan pelaku, Magdalena kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertera dengan nomor laporan polisi nomor: LP/ B/ 3893 / VIII / 2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 Agustus 2021 atas nama pelapor Magdalena Fridawati.