Rapat dengan DPD, Menaker Bahas Upaya Perlindungan PMI saat Pandemi

Rapat dengan DPD, Menaker Bahas Upaya Perlindungan PMI saat Pandemi

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 17:22 WIB
Menaker Ida Fauziah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menjalankan berbagai upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan pada masa pandemi. Kemnaker juga menghentikan sementara penempatan PMI selama pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Ida dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Dalam raker yang dibuka Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, serta dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar, Ida penghentian sementara penempatan PMI diatur dalam sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020.

"Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global," ungkap Ida dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menjelaskan penghentian sementara penempatan PMI juga terkait terkait kebijakan negara tujuan mengetatkan izin masuk WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas COVID-19, serta limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," sebut Ida.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan kebijakan perlindungan calon PMI pada masa pandemi COVID-19 mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang menyatakan pemerintah dapat menghentikan penempatan PMI, salah satunya karena alasan keselamatan, serta Permen Nomor 17 Tahun 2019.

"Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian," ungkap Ida.

Kepada para Senator, Ida menerangkan pemerintah melakukan berbagai upaya perlindungan PMI pada masa pandemi COVID-19 lewat koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak pulang.

Ida menyampaikan pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown melalui tiga cara. Pertama, komunikasi dengan agensi yang menaungi.

Kedua, bagi PMI yang habis kontrak dapat dibantu untuk tetap tinggal. Sementara itu, PMI yang masih dimungkinkan bekerja diberi pilihan waktu kerja, serta tetap menerima upah/gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak.

"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," jelas Ida.

Adapun upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi COVID-19 dilakukan lewat koordinasi kementerian/lembaga terkait untuk penanganan pemulangan PMI ke daerah asal. Selanjutnya, Kemnaker berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang.

Kemnaker, lanjut Ida, juga berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu pemerintah desa mengantisipasi PMI pulang. Kemnaker juga memberikan bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads