14 Mal & Kantor Jadi Sasaran Sweeping Petugas Anti Rokok
Selasa, 04 Apr 2006 18:42 WIB
Jakarta - Waspadalah 6 April mendatang. Soalnya 4.000 petugas anti-rokok Pemprov DKI Jakarta pada hari dimulainya penerapan sanksi merokok sembarangan itu akan menyisir para pengunjung 14 mal dan perkantoran yang bandel kebal-kebul seenaknya."Pak Gubernur memang mengarahkan seperti itu," ujar Asisten Kesejahteraaan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta Rohana Manggala usai pemaparan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kawasan dilarang merokok di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2006). Perkantoran dan mal di Jakarta Pusat yang diawasi antara lain Gedung Telkom, Plaza BII, Plaza Indonesia, Departemen Perhubungan, Kantor Dispenda, dan Plaza Senayan. Untuk Jakarta Selatan yang diawasi yaitu Mal Pondok Indah dan Cilandak Town Square. Jakarta Barat yang diawasi Mal Taman Anggrek dan Mal Ciputra. Jakarta Timur yang diawasi Cijantung Mall, dan Pusat Grosir Cililitan. Sedangkan Jakarta Utara yaitu Mal Kelapa Gading dan Mega Mal Pluit. Rohana menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan pengelola gedung dalam pada tanggal 6 April sudah menyediakan ruang khusus untuk merokok. Bila tidak, akan diberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan penjara. Dihubungi secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan, penerapan perda larangan merokok diterapkan bukan untuk mencari kesalahan orang lain. "Yang penting learning by doing-lah, nanti yang kurang-kurang kita sempurnakan. Tujuannya bukan mencari orang salah tetapi agar masyarakat mengerti kalau yang seperti itu (merokok di tempat umum tertutup) dilarang," tandasnya.
(nrl/)











































