KPK Jemput Mantan Kepala Perwakilan Konjen RI di Penang

KPK Jemput Mantan Kepala Perwakilan Konjen RI di Penang

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 17:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyisir pelaku korupsi di Konjen RI di Penang, Malaysia. Setelah menahan mantan Kepala Imigrasi di Konjen RI di Penang, Khusnul Yakin Payoppo, KPK menjemput mantan Kepala Perwakilan Konjen RI di Penang periode 2004-2005, Erick Hikmat Setiawan. Erick yang dijemput dari rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Selasa (4/4/2006).Setibanya di KPK, Erick yang mengenakan safari abu-abu terlihat santai. Ia juga mengakui selama bertugas di Konjen RI Penang menerima uang 5-10 ribu ringgit per bulan. "Jujur saya katakan, saya menerima antara 5-10 ribu ringgit setiap bulan," aku Erick.Menurut Erick, penerimaan uang itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang terbit di Konjen RI di Penang. SK itu diterbitkan oleh Dubes RI di Malayia. Namun Erick tidak mau menyebutkan siapa Dubes RI yang dimaksud. "Itu seakan-akan ada SK-nya yang menyatakan di Malaysia demikian adanya," ujarnya.Bagi Erick, uang yang diterimanya merupakan uang untuk operasional. Selama berdinas di Penang, total uang yang diterima Erick diakui sebesar 150 ribu ringgit.Berdasarkan pengalaman di KPK, siapa yang dijemput KPK biasanya diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya mereka juga akan ditahan dan dititipkan ke tahanan Polda Metro Jaya. (iy/)


Berita Terkait