Trimedya Minta Pemindahan Tommy Dipertimbangkan Kembali
Selasa, 04 Apr 2006 16:48 WIB
Padang - Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan meminta Dirjen Pemasyaratan Depkum dan HAM mempertimbangkan kembali keputusan memindahkan terpidana 10 tahun Tommy Soeharto dari LP Batu Nusakambangan ke LP Narkotika Cipinang."Saya tadi sudah menghubungi Dirjen Pemasyarakatan, minta agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali mengingat dan menimbang rasa keadilan masyarakat," kata Trimedya Pandjaitan di Kantor Kanwil Depkum dan HAM Sumbar, Jalan S Parman, Padang, Selasa (4/4/2006).Trimedya mengatakan dia baru tahu bahwa Tommy Soeharto telah dipindahkan ke LP Cipinang tadi pagi. Ia pun langsung menghubungi Dirjen Pemasyarakatan untuk mengkonfirmasi berita tersebut. Jawaban Dirjen Pemasyarakatan membenarkan kabar tersebut.Menurutnya, kasus Tomy Soeharto merupakan bagian dari kasus-kasus keluarga Cendana. Sejak dulu kasus Cendana mendapat sorotan publik karena mendapat berbagai kemudahan. "Jangan sampai gara-gara kasus ini, kepercayaan publik terhadap hukum yang saat ini mulai tumbuh ambruk kembali," ujar Trimedya.Trimedya mengaku memantau kasus Tommy ini. Saat remisi diberikan kepada Tommy, ia sudah mempertanyakan hal itu. Karena setiap Tommy dapat remisi, dia selalu dapat remisi maksimal. "Itu selalu kami pertanyakan, karena jelas-jelas melukai rasa keadilan," cetus politisi PDIP ini.
(jon/)











































