Polri kembali mengirimkan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke JPU. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menilai Munarman tidak pantas diperkarakan dan ditahan dalam kasus ini.
"Beliau tidak pantas untuk diperkarakan apalagi ditahan untuk yang dalam pandangan dan bukti yang kami punya beliau padahal sangat menolak aksi terorisme," ujar Aziz kepada wartawa, Selas (31/8/2021).
Aziz mengatakan berdasarkan bukti yang dimilikinya Munarman justru menolak aksi terorisme. Terkait upaya hukum apa yang akan dilakukan untuk Munarman, Aziz enggan memberikan tanggapan.
"Semoga perkara ini lekas selesai. Kami masih menunggu saja," kata Aziz.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu.
"Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8).
Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.
Baca juga: 205 Advokat Siap Bela Munarman di Sidang |
"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," tuturnya.
"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," sambung Ramadhan.
Simak video 'Polri Kembali Kirim Berkas Munarman ke JPU':