Pembacaan Tuntutan Hercules Ditunda Untuk Ketiga Kalinya
Selasa, 04 Apr 2006 16:01 WIB
Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda untuk ketiga kalinya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyerangan terhadap kantor Indopos, Hercules. Kali ini sidang ditunda dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun.Sidang sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Soedarmadji tanpa dihadiri terdakwa dan jaksa penuntut umum yang diketuai Noerhasan Ridwan. Sidang hanya dihadiri hakim dan pengacara terdakwa Ikraman Thalib. Sidang yang dimulai pukul 12.50 WIB hanya berlangsung selama 10 menit."Mungkin rentut belum turun sehingga majelis hakim memberi penundaan hingga 2 minggu ke depan tanggal 18 April 2006," kata Soedarmadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (4/4/2006).Sementara itu, ketika dihubungi pertelepon, JPU Noerhasan mengatakan, rentut memang belum turun sehingga sidang tidak bisa dilakukan hari ini.Minggu lalu, sidang ditunda karena rentut belum turun. Sementara sebelumnya sidang ditunda karena Hercules sakit. Hercules dijadikan terdakwa penyerbuan kantor Indopos yang terjadi 20 Desember 2005. Salah seorang wartawan jadi korban kekerasan dalam aksi protes massa yang tidak puas dengan pemberitaan harian itu tentang premanisme di Tanah Abang.Hercules yang terbukti memukul wartawan Indopos terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Ia dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































