Uji Materi PP Pemerintahan Desa, MA Minta Tanggapan SBY
Selasa, 04 Apr 2006 15:40 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) sudah meminta tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2005 tentang pemerintahan desa. Hal itu dilakukan untuk memproses uji materi atau judicial review yang diajukan oleh ribuan Kepala Desa pada Senin 3 April kemarin."Kita wajib memberitahukan kepada pihak yang membuat peraturan itu dan mereka memiliki waktu 14 hari untuk membuat jawaban. Setelah itu baru kita periksa," kata Bagir.Bagir menyampaikan hal itu usai pelantikan 14 hakim peradilan agama dan peradilan militer di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/4/2006)Menurut Bagir, MA sudah membentuk majelis hakim untuk memproses judicial review itu. Majelis diketuai Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara Paulus Effendy Lotulung. "Ya saat ini mereka sudah bekerja," kata Bagir.Ribuan kepala desa, 3 April kemarin, mendemo Depdari untuk memprotes PP Nomor 72/2005. Selain ke Depagri massa yang tergabung dalam Parade Nusantara juga mendatangi MA untuk menanyakan judicial review yang mereka ajukan.Dalam judicial review tersebut, Parade Nusantara meminta MA menguji pasal 16 huruf (a) mengenai larangan Kades menjadi pengurus parpol dan pasal 44 huruf i mengenai masa jabatan Kades yang tidak dapat dipilih lagi setelah dua kali berturut-turut.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































