Bagir Larang Hakim Peradilan Agama & Militer Korupsi

Bagir Larang Hakim Peradilan Agama & Militer Korupsi

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 15:38 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memberikan peringatan serius kepada anak buahnya di peradilan agama dan peradilan militer. Kedua lembaga yang baru satu atap dengan MA itu dilarang korupsi. Larangan tersebut disampaikan Bagir dalam sambutannya saat melantik 14 hakim peradilan militer dan peradilan agama di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/4/2006)."Saya sangat tidak menginginkan adanya laporan dari BPKP atau BPK yang memuat potensi kerugian negara karena perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Bagir.Larangan korupsi diberlakukan untuk menjaga harkat dan martabat hakim yang kini berada di bawah MA. Bagir menandaskan, masing-masing peradilan harus dapat mengatur dirinya sendiri serta tidak menempatkan kebanggaan, namun menempatkan tanggung jawab."Misalnya dalam proyek perbaikan gedung atau fasilitas pengadilan, tidak boleh proyek dilaksanakan dengan memahal-mahalkan atau mark up juga tidak boleh memurah-murahkan sehingga fungsi bangunan tidak memenuhi syarat," tegas Bagir.Potensi korupsi lainnya selain dalam pembangunan peradilan, menurut pria yang terseret-seret kasus suap pengusaha Probosutedjo, adalah mengenai uang perjalanan hakim. Bagir meminta agar uang itu benar-benar dipergunakan sebagai uang perjalanan. "Jangan menjadi uang yang dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan," ujar Bagir serius. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads