Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19), Prof. Wiku Adisasmito mengungkap pihaknya membentuk Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik). Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ia menjelaskan SE tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Nantinya, pembentukan Satgas Prokes 3M Faspub ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman COVID-19. Kita tahu bahwa peluang penularan COVID-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan COVID-19 di masyarakat," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku berharap Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) dapat dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat. Adapun kelompok yang dimaksud antara lain, aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.
Lebih lanjut, ia mengungkap Satgas Prokes 3M Faspub ini akan melibatkan sejumlah pihak untuk menunjang pelaksanaannya, mulai dari pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas COVID-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan). Pihak-pihak yang terlibat akan bertugas sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Wiku pun menerangkan fungsi pencegahan Satgas Prokes 3M Faspub akan dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M. Upaya ini meliputi penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas, seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Faspub dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik, baik itu petugas, pengelola, pekerja, pedagang, pengunjung) serta dilakukan peneguran.
Akan ada juga pemberian sanksi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik. Sanksi ini akan diberlakukan dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Faspub, Wiku mengatakan kinerja Satgas Prokes akan dievaluasi oleh Satgas COVID-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan) dan dilakukan juga pembinaan oleh Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," jelasnya..
Ia pun berpesan agar Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dapat mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik dalam menjalankan ketiga fungsinya.
Selain itu, Wiku pun mengungkap pendanaan kegiatan ini akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Pusat.
(mul/ega)