2 IRT di Sulsel Jadi Pemalsu Suket Tes Antigen, Penumpang Bayar Rp 1,4 Juta

2 IRT di Sulsel Jadi Pemalsu Suket Tes Antigen, Penumpang Bayar Rp 1,4 Juta

Hasrul Nawir - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 13:17 WIB
Parepare -

Polisi menangkap 2 orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (26) dan NH (30) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena menjadi pemalsu surat keterangan (suket) tes antigen. Setiap orang yang memesan suket palsu ke keduanya diminta membayar tarif Rp 1,4 juta.

"Awalnya kami amankan 5 orang penumpang kapal yang membawa suket antigen yang dicurigai palsu, setelah dicek oleh KKP (kantor kesehatan pelabuhan) dan dokter dari klinik ternyata memang palsu," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare AKP Yusuf Baddu dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Suket tes antigen palsu terlihat palsu setelah petugas mendalami tanda tangan dokter dan setempel validasi yang ada di dalam surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan penumpang, kedua orang inilah pelakunya," katanya.

DS dan NH dijemput polisi pada Selasa (31/8). Keduanya lantas mengakui peran masing-masing dalam menerbitkan suket palsu.

ADVERTISEMENT

"NH yang merupakan pengurus penumpang yang membuat suket antigen dengan di-print dan menyuruh DS memalsukan tandatangan dari salah satu dokter klinik, serta membuat duplikat stempel KKP dan tanda tangan petugas validasi," bebernya.

Sementara itu, DS mengaku kepada polisi bahwa dirinya hanya membantu NH untuk memalsukan tanda tangan dokter.

"Dia minta tolong, menjiplak tanda tangan di kertas kosong, tidak ada namanya, saya juga tidak tahu untuk apa kertas itu, sudah puluhan lembar saya tanda tangani, namun terakhir kemarin saya bilang sudah tidak mau lagi ikut-ikut (tanda tangan palsu)," kata DS kepada polisi.

AR, salah satu penumpang yang menggunakan suket antigen palsu, mengaku membayar sejumlah uang untuk diuruskan dokumen-dokumen sebagai syarat perjalanan.

"Saya terima beres saja , dengan tiket bayar Rp 1,4 juta," katanya singkat.

Atas perbuatannya, kedua IRT ini akan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads