Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Timur merilis pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero). Diketahui, kasus penipuan ini menawarkan proyek pengadaan neon box sebanyak 4.000 unit dengan nilai mencapai Rp 116 miliar.
Kepala Departemen Bantuan Hukum PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar turut mengapresiasi kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat.
"Manajemen sangat mendukung pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi adanya kasus penipuan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani menegaskan bahwa semua proyek pengadaan diumumkan melalui website resmi perusahaan, yaitu www.pegadaian.co.id.
Selain itu, penyedia barang atau jasa yang akan mengikuti lelang pekerjaan juga wajib melakukan registrasi melalui tautan http://eproc.pegadaian.co.id.
"Sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan perusahaan, saat ini proses seleksi vendor dilakukan secara digital. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)," jelas Basuki.
Basuki pun menekankan Pegadaian hanya menggunakan satu kanal informasi terkait pengadaan barang dan jasa, yakni melalui website resmi perusahaan. Menurutnya, hal ini merupakan langkah antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran kerja sama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian," tandasnya.
Ia pun menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui sejumlah saluran layanan Pegadaian, di antaranya link whistle blowing system https://wbs.pegadaian.co.id/, telepon ke nomor (021) 3151086, atau melalui email whistle.blower@pegadaian.co.id.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono didampingi Kanitreskrim Iptu Johan mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai informasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan.
"Sebagai pengayom masyarakat, jajaran kepolisian sektor Bogor Timur menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku penipuan yang terdiri dari Sdr, RI, Sdri. FF dan Sdri. YA. Selanjutnya tindakan hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah dinyatakan cukup bukti, saat ini Sdr. RI dan Sdri. FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut," ungkap Hida.
Kronologi Kasus
Polsek Bogor Timur berhasil membekuk dua orang penipu yang mengaku sebagai orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut PT Pegadaian (Persero). Kedua penipu ini diketahui menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000 unit senilai Rp 116 miliar.
Adapun kedua orang kini menjadi tersangka penipuan diketahui berinisial RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung. RI dan FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban di Kota Bogor dengan bertemu korban di IPB International Convention Center (IICC) dan di depan Masjid Raya Bogor, Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.
Menurut Hida, kedua orang tersebut ditangkap anggota Polisi dari Polsek Bogor Timur di dua lokasi berbeda di Kota Bogor atas laporan dari korban, Ipan Suherman (41) warga Jakarta Selatan. RI ditangkap di Gedung IPB IICC di Jalan Raya Pajajaran, sedangkan FF ditangkap di halaman Masjid Raya Bogor Jalan Raya Pajajaran.
Lebih lanjut, Hida menjelaskan kedua tersangka menjanjikan korban dapat memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai proyek Rp 116 miliar. Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut dijanjikan dapat diberikan kepada korban dengan syarat korban memberikan fee sebesar Rp 500 juta.
"Setelah korban memberikan uang muka (DP) R p11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di PT Pegadaian juga tidak ada," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa tiga buah telepon seluler, masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5. Tak hanya itu, polisi juga menyita amplop warna coklat berisi uang tunai Rp10 juta.
"Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor," terang Hida.
(akn/ega)