KTP Pelanggar Perda Antirokok Bakal Disita Trantib DKI
Selasa, 04 Apr 2006 15:03 WIB
Jakarta - Pemrov DKI tidak main-main menerapkan Perda Kawasan Dilarang Merokok. 4.000 Petugas akan diturunkan untuk menjaring perokok yang masih nakal. Jika ketangkap, KTP si pelanggar bakal dikantongi. Wah!Setelah namanya dicatat dan KTP-nya disita, dalam satu minggu si pelanggar akan dipanggil untuk mengikuti proses pengadilan.Hal itu disampaikan Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta Rohana Manggala usai memaparkan juklak dan juknis penerapan Perda Kawasan Dilarang Merokok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2006)."Yang jelas KTP dan lain-lainnya semua diambil dan pasti dia membutuhkan itu, dan itu koordinasinya memang nggak mudah hampir sama dengan yustisi KTP," ujar Rohana.Petugas yang akan disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal Perda tersebut berjumlah 4.000 orang. Sebanyak 925 orang berasal dari Dinas Trantib dan Limas Pemprov DKI Jakarta.Ribuan petugas itu nantinya akan dilengkapi dengan surat izin menindak dan berseragam biru donker dengan logo khusus "dilarang merokok" di bajunya.Soal gedung yang beberapa bulan lalu dikunjungi gubernur dan kedapatan belum menyediakan ruangan khusus merokok, seperti Plaza Indonesia, Kamis nanti akan ditinjau ulang. Sementara mengenai sanksi, Kepala Dinas Trantib dan Limas DKI Jakarta Harijanto Badjoeri menyatakan, penerapan sanksi tergantung putusan majelis hakim. "Yang jelas denda maksimal Rp 50 juta," katanya.Perda Kawasan Dilarang Merokok mulai diaplikasikan di lapangan Kamis 6 Maret nanti. Yang kepergok melanggar, bakal dikenai sanksi.
(umi/)











































