Polisi Tangkap Lagi Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Aceh

Polisi Tangkap Lagi Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 22:43 WIB
Pelaku Pembunhan Wanita di Aceh
Pelaku Pembunuhan Wanita di Aceh (Dok. Polres Lhokseumawe)
Aceh Utara -

Satu lagi terduga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam jurang di Aceh Utara ditangkap polisi. Pelaku berinisial ND diciduk setelah dua bulan jadi buron.

"Tersangka ND alias YN ditangkap di Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, pada 26 Agustus kemarin," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Penangkapan ND dilakukan tim Polda Jambi dibantu Polda Aceh. Menurut Eko, polisi terpaksa menembak kaki ND karena melawan saat diciduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditangkap, polisi memboyong ND ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum menciduk ND, polisi telah lebih dulu menangkap MYS di Banda Aceh, Kamis (10/6).

Eko menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat tersangka ND menghubungi korban CYH (58) yang bekerja sebagai sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara. ND meminta korban mengantar temannya MYS ke Langsa, Aceh.

ADVERTISEMENT

Menurut Eko, ND menghubungi korban pada Rabu (2/6). Sehari berselang, korban menghubungi MYS setelah mendapat nomor kontak dari ND.

"Saat itu, tersangka MYS berpura-pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa," jelas Eko.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, korban disebut aktif berbagi lokasi terkini dengan anaknya.

Ketika tiba di Langsa, MYS disebut meminta korban menjemput dua temannya, yakni ND dan LO, di Simpang Komodor. Korban diminta membawa ketiga tersangka ke Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos Rp 3 juta.

"Ketika tiba di kawasan Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku 'kenapa gelap sekali'. Ketiga tersangka lalu menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas. ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA-Gunung Salak," jelas Eko.

Jenazah korban ditemukan pada Minggu (6/6). Menurut Eko, satu pelaku dalam kasus tersebut, yakni LO, hingga kini masih diburu polisi.

"Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutur Eko.

Halaman 2 dari 2
(agse/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads