Polisi Tangkap 22 Pembuat-Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu di Bali

Polisi Tangkap 22 Pembuat-Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu di Bali

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 20:45 WIB
22 pembuat dan pengguna sertifikat vaksin palsu ditangkap polisi (Dok. Polres Karangasem)
Sebanyak 22 pembuat dan pengguna sertifikat vaksin palsu ditangkap polisi. (Dok. Polres Karangasem)
Denpasar -

Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali, menangkap 22 orang pengguna sertifikat vaksin palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 18 dari 22 orang yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK).

Ke-22 orang tersebut berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24), dan S (21).

"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (30/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricko mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (21/8) saat tersangka YR bertemu dengan tersangka SH dan I di Kampung Dames, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pada saat itu, tersangka I bertanya kepada tersangka YR 'apakah masih ada vaksin?' lalu tersangka YR menjawab 'belum ada vaksin saat ini'.

Pada Senin (23/8), tersangka YR ditelepon oleh SH dengan mengatakan bahwa I ingin berbicara. Lalu tersangka I mengatakan kepada YR 'Pak YR buatkan saya surat vaksin COVID-19 saya kasih sudah satu orang Rp 125 ribu, tidak usah takut saya yang tanggung jawab, di Lembar dan Padangbai saya juga ngasih uang'. Setelah itu, YR menjawab 'iya akan saya buatkan'.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, I meminta SH menelepon ABK atas nama J dan meminta untuk foto kartu tanda penduduk (KTP) para ABK yang ada di kapal. Selanjutnya foto KTP para ABK tersebut dikirimkan oleh J kepada SH melalui pesan WhatsApp (WA).

"Setelah itu SH mengirimkan foto KTP tersebut kepada I oleh tersangka I menyuruh tersangka SH untuk langsung mengirimkan foto KTP tersebut kepada tersangka YR melalui WA. Setelah itu SH mengirimkan 24 KTP para ABK ditambah KTP tersangka I melalui WA kepada tersangka YR," terang Rikco.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Setelah itu, pada Senin (23/8) pukul 19.00 Wita, YR pergi ke tempat percetakan atas nama AH. YR meminta AH untuk membuatkan surat vaksin COVID-19 palsu yang akan digunakan untuk para ABK pulang dari Bali menuju Pulau Lombok. YR memberikan AH satu lembar surat vaksin COVID-19 asli untuk contoh.

AH kemudian membuat surat vaksin COVID-19 palsu dengan cara men-scan surat vaksin asli yang diberikan oleh YR dengan menggunakan printer Epson L3100. Hasil scan tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop dan mengganti identitas di surat vaksin atas nama 25 KTP yang diberikan oleh YR.

"Setelah itu tersangka YR menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu kepada tersangka AH untuk biaya pembuatan surat vaksin COVID-19 palsu tersebut," tutur Ricko.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, YR menyerahkan 25 lembar surat vaksin palsu tersebut kepada I di rumahnya. I dan SH kemudian berangkat ke Bali dengan mengendarai bus untuk menjemput pada ABK di Pelabuhan Benoa, Bali.

Sampai di Pelabuhan Benoa, I menawarkan kepada para ABK surat vaksin COVID-19 tanpa melalui proses vaksinasi dengan harga Rp 200 ribu per lembar. Kemudian ada 18 orang ABK yang mau menggunakan surat vaksin palsu tersebut. Surat palsu tersebut kemudian dibagikan oleh SH, sementara sisanya sebanyak tujuh lembar dibuang.

Sesampainya di Pelabuhan Padangbai dan menyeberang ke Pulau Lombok, rombongan bus ABK tersebut diperiksa oleh petugas satuan pengamanan (Satpam) di pos I. Setelah dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, ternyata 18 surat vaksin yang dibawa ABK tidak terdaftar secara online dan diduga palsu. ABK tersebut kemudian diamankan di Polres Karangasem.

Dari peristiwa ini, jajaran Polres Karangasem berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 surat vaksin COVID-19 yang diduga palsu, 1 buah HP merek Xiaomi Redmi 9, 1 buah HP merek Vivo, 1 buah HP Xiaomi Y12, uang tunai sebesar Rp 3,4 juta, 1 unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK-8774-KK warna hijau beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci.

Kemudian diamankan pula 1 unit laptop merek Lenovo warna merah, 1 unit layar monitor, 1 unit printer merek Epson L3100, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu untuk biaya pembuatan/pencetakan surat vaksin palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads