Jaksa KPK menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di perkara dugaan suap oleh Samin Tan. Jaksa mengatakan akan menyiapkan memori kasasi.
"Setelah kita dengar putusan majelis hakim tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa. Namun, perlu dicermati ada beberapa yang tentunya kita susun pendapat dari majelis hakim saat majelis hakim mengatakan upaya, kami menyatakan upaya hukum kasasi," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, Ronald F Worotokan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (30/8/2021).
Jaksa mengatakan salah satu isi memori kasasinya adalah putusan pembanding dari pemberi gratifikasi perkara yang pernah ditangani KPK. Jaksa berkeyakinan pemberi gratifikasi seperti Samin Tan bisa dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masalah uang yang kami tangkap tadi kan sudah dinyatakan ada pemberian uang dari Samin Tan hanya saja menurut majelis hakim pemberi itu nggak bisa dipidana, tentunya kita sebelum kita melakukan menjerat yang bersangkutan kita sudah mencermati perkara-perkara yang pernah diputus seperti perkara pemberi dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, itukan sudah diputus. Maksudnya perkara pemberi ini sudah diputus, contohnya pemberi DPRD Tanggamus dan terbukti, tentunya ini akan kita jadikan memori dalam kasasi kita," kata Ronald.
Samin Tan Senang Divonis Bebas
Dalam kesempatan yang sama , Samin Tan, sebagai terdakwa senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.
"Senang dong," kata Samin Tan.
"Alhamdulillah, terima kasih majelis hakim mendengar, membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya karena tahukan tipikor gimana, tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakelai akademis tidak praktisi kita lebih menerangkan gimana sifat melawan hukum. Kita tunggu aja nanti upaya hukum dari jaksa," kata Radi.
Samin Tan Dianggap Korban
Samin Tan yang merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) divonis bebas oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, Samin Tan adalah korban pemerasan dari mantan Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," ujar hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Hakim menyebut Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM. Samin Tan dinilai hakim sebagai korban pemerasan.