Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) atau 'crazy rich', Samin Tan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan dari mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," ujar hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Hakim menyebut Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM. Samin Tan dinilai hakim sebagai korban pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga terdakwa memberikan uang ke Eni maulani sebagai korban pemerasan," kata hakim.
Menurut hakim, Pasal 12 B yang didakwakan dan dituntut jaksa tidak sesuai dengan perkara Samin Tan. Hakim mengatakan pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.
"Menimbang setelah majelis hakim menganalisa majelis hakim berkesimpulan tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
"Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1 KUHAP menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Maka ketentuan pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya," lanjut hakim.
Dari alasan tersebut, hakim menyatakan Samin Tan harus dibebaskan. Hakim memerintahkan jaksa memulihkan nama Samin Tan.
"Menimbang dalam putusan dimana eni maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp 5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Karena terdakwa dibebaskan maka harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ucap hakim.
Simak Video: Ungkapan Bahagia 'Crazy Rich' Samin Tan Usai Divonis Bebas