Freeport Lakukan 4-5 Pelanggaran

250 Perusahaan Langgar Lingkungan

Freeport Lakukan 4-5 Pelanggaran

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 12:39 WIB
Jakarta - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (LH) saat ini menilai kinerja 751 perusahaan terkait pelanggaran lingkungan. Dari jumlah itu sebanyak 250 perusahaan ditemukan melakukan pelanggaran. Salah satunya yakni PT Freeport Indonesia. Demikian disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar usai menjadi pembicara dalam lokakarya nasional sistem peringatan dini bencana alam di BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2006). Freeport yang mendapat protes besar warga Papua, menurut Rachmat, melakukan 4-5 pelanggaran. Apa jenis pelanggaran itu, dia belum bisa menjelaskan.Meski ditemukan pelanggaran, Freeport belum dimasukkan dalam daftar perusahaan hitam dalam lingkungan hidup. "Kita belum menilai secara komprehensif karena masih ada tim SDM yang berjalan, memang ditemukan hal-hal yang dia langgar," kata Rachmat.Pada 2006 Kementerian Negara LH juga menetapkan Freeport termasuk perusahaan pertambangan yang akan dinilai kinerjanya melalui Proper. Proper adalah standar penilaian suatu perusahaan ramah lingkungan atau tidak, yang dibedakan dalam empat kriteria yaitu hitam, merah, biru dan hijau.Kementerian Negara LH menindaklanjuti penanganan kasus Freeport dengan menurunkan 21 petugas. Tim ini melakukan pemantauan pengelolaan lingkungan secara rutin di wilayah kerja Freeport pada 10-22 Februari 2006."(Klaim kategori hitam terhadap perusahaan) Itu urusan Dewan Proper. Bukan kita. Tapi yang jelas Freeport tidak hijau," tandas Rachmat.Rachmat juga membantah memberikan keistimewaan bagi Freeport dengan memberi waktu lebih untuk memperbaiki kesalahan. "Kita itu semua ada prosesnya. Tidak khusus di Freeport saja, kalau di berita seolah-olah Freeport dilindungi padahal itu biasa saja," tegasnya. Dijelaskan, pemberian waktu tergantung jenis kesalahan yang dilakukan. Freeport mendapat waktu 3 tahun karena melakukan 4-5 kesalahan yang tidak bisa diperbaiki dalam waktu singkat. "Nah kesalahan itu butuh waktu sampai 3 tahun untuk memperbaiki. Kalau bisa lebih cepat ya lebih baik." Bila dalam waktu 3 tahun Freeport tidak mampu memperbaiki kesalahan, Kementerian Negara LH akan menempuh jalur hukum. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads