Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan RJ Lino, tersangka kasus pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa karena dinilai telah memasuki pokok perkara.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa RJ Lino tidak diterima," kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Hakim lalu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.
Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
Jaksa juga menyebut RJ Lino memberi disposisi ke anak buahnya agar segera memproses penunjukan HDHM terkait proyek pengadaan QCC itu. Menindaklanjuti itu, anak buah RJ Lino mengundang HDHM bermaksud menunjuk HDHM terkait pengadaan twin lift QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, serta dokumen administrasi dan teknis sebagai bahan referensi untuk harga penawaran.
(yld/dhn)