2 'Dosa' Wakil Ketua KPK Lili: Pakai Pengaruh hingga Temui Pihak Beperkara

2 'Dosa' Wakil Ketua KPK Lili: Pakai Pengaruh hingga Temui Pihak Beperkara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 15:04 WIB
Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: dok KPK)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar divonis terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Lili terbukti melakukan 2 perbuatan yang menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanggar nilai esensial KPK. Apa saja?

"Menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Perbuatan Lili ini berkaitan dengan M Syahrial selaku Bupati Tanjungbalai yang kala itu ternyata memiliki perkara di KPK. Begini rincian perbuatan Lili seperti disampaikan Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urusan Penagihan Uang

Awalnya M Syahrial saat aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai bertemu dengan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK di pesawat dari Kualanamu ke Jakarta sekitar Februari-Maret 2020. Lantas, Lili menyampaikan ke Syahrial tentang saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis.

ADVERTISEMENT

"Terperiksa (Lili Pintauli Siregar) menyampaikan kepada saksi M Syahrial ada saudaranya bernama saksi Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo di Tanjungbalai yang belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo setelah yang bersangkutan selesai menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Kualo," ucap Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho.

Syahrial lantas bertanya pada Yudhi Gobel, yang saat ini menjabat Direktur PDAM Tirta Kualo, tetapi dijawab Yudhi Gobel bahwa keuangan saat ini sedang sulit. Namun Syahrial berkata sebaliknya kepada Lili.

"Syahrial memberitahukan kepada terperiksa melalui telepon dengan mengatakan, 'Sudah Bu segera akan dibayarkan uang jasa pengabdian adik Ibu', yang dijawab terperiksa, 'Terima kasih'," ucapnya.

Setelah itu, Lili meminta Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menagih uang itu. Tak hanya itu, Lili juga meminta Ruri memberikan tembusan surat itu ke KPK.

Albertina mengatakan bila sebenarnya keuangan PDAM Tirta Kualo sedang tidak baik tetapi akhirnya uang pengabdian itu tetap dibayarkan ke Ruri dengan dicicil sebanyak 3 kali. Total keseluruhan uang yang diberikan yaitu Rp 53.334.640.

"Majelis berpendapat dibayarkannya uang jasa pengabdian tersebut setidaknya adalah karena pengaruh terperiksa yang meminta bantuan kepada saksi M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai," ucap Albertina.

Urusan Perkara Syahrial

Padahal Syahrial sebenarnya pernah diperiksa KPK pada September 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun Lili mengaku tidak tahu tentang status Syahrial sebagai pihak beperkara di KPK.

Baru beberapa bulan kemudian usai urusan penagihan uang pengabdian Ruri yaitu tepatnya Juli 2020, Lili menelepon Syahrial. Sebab, Lili membaca berkas perkara Syahrial.

"Terperiksa menghubungi saksi M Syahrial melalui telepon dengan mengatakan, 'Ini ada namamu di mejaku, bikin malu. Rp 200 juta masih kau ambil,' dan dijawab oleh saksi M Syahrial, 'Itu perkara lama Bu, tolong dibantulah', lalu terperiksa menjawab 'Banyak berdoalah kau'," kata Albertina.

Namun dalam persidangan etik di Dewas, Lili tidak menjelaskan mengenai berkas yang dimaksudnya itu. Meski demikian, Dewas KPK tetap berpendapat apa yang dilakukan Lili merupakan perbuatan yang melanggar kode etik.

Lili dinyatakan Dewas KPK terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi serta melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK. Lili pun divonis melanggar etik berat dengan sanksi pemotongan gaji.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.

Lili pun disanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili sendiri mengaku menerima vonis ini.

Usai konferensi pers itu, Tumpak selaku Ketua Dewas KPK menekankan soal perbuatan berhubungan dengan orang beperkara di KPK merupakan perbuatan yang sangat berpengaruh pada nilai integritas. Tumpak pun berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

"Perlu kami sampaikan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu. Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi," kata Tumpak.

"Jadi harapan kami tentunya setelah ada putusan-putusan seperti begini, teman-teman rekan-rekan insan KPK, baik pimpinan maupun Dewas maupun seluruh insan KPK, ini jangan melakukan perbuatan seperti ini lagi," imbuhnya.

Simak Video: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Awal dari Perbuatan Koruptif

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads