PT DKI Kuatkan Putusan Menantu Habib Rizieq, Tetap Divonis 1 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

PT DKI Kuatkan Putusan Menantu Habib Rizieq, Tetap Divonis 1 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 11:01 WIB
Sidang Habib Rizieq, Sidang Menantu Habib Rizieq Hanif Alatas
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas (Foto: Dok. Istimewa/ Pengacara Habib Rizieq)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara. Selain itu, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas, tetap divonis 1 tahun terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).

Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.

Diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zap/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT