Pedagang Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka Akan Ditindak

Pedagang Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka Akan Ditindak

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 11:25 WIB
Jakarta - Pedagang obat nakal di Pasar Pramuka dan Rawa Bening, Jakarta Timur bakal kena batunya. Pemerintah tidak segan-segan menempuh jalur hukum, jika mereka terbukti masih menjual obat keras kadaluwarsa dan obat keras yang tanggal kaluwarsanya sengaja dihapus."Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) akan melaporkan kepada kami. Kalau memang itu melanggar hukum, maka akan ditanggulangi secara hukum," ungkap Menkes Siti Fadilah Supari di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/4/2006). Pemerintah, imbuh Menkes, akan memberikan kuasa kepada Badan POM untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di pasar yang menjadi pusat penjualan obat murah itu. "Mestinya begitu dengan tujuan melindungi masyarakat, bagaimana masyarakat terlindungi dari obat palsu dan terlindungi dari harga, apakah harga itu sama kualitasnya," kata dia.Kalau kualitas obat sama dengan obat yang dijual di apotek-apotek, imbuhnya, patut dipertanyakan kenapa di kedua pasar tersebut harganya bisa demikian murah. "Itu akan kita analisa lebih lanjut sebaik-baiknya. Bagaimana hasilnya dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat," katanya.Mengenai kemungkinan ditutupnya Pasar Pramuka atau Pasar Rawa Bening, karena banyaknya peredaran obat palsu di sana, Menkes mengaku itu bukan haknya. "Itu hak gubernur," tandas dia.Depkes, kata dia, hanya mengurusi masalah izin Pedagang Besar Farmasi (PBF). "Kalau izin kita akan tinjau kembali karena memang PBF izinnya dari Depkes. Tapi saya tidak tahu kalau PBF di Pasar Pramuka itu izinnya apa dari Depkes atau Badan POM," tuturnya.Sebelumnya Badan POM mengungkapkan, dari hasil investigasi secara intensif, sejumlah obat di Pasar Pramuka dan Pasar Rawa Bening ternyata masih menjual obat keras kadaluwarsa dan obat keras yang telah dihapus tanggal kadaluwarsanya. Obat-obatan itu antara lain, Ponstan dan Pramifil. (umi/)


Berita Terkait