Remaja di Sumsel Perkosa Nenek-nenek Pingsan, Duit-Gas Melon Juga Digondol

Remaja di Sumsel Perkosa Nenek-nenek Pingsan, Duit-Gas Melon Juga Digondol

Prima Syahbana - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 10:10 WIB
Seorang remaja bernama Wiro (19) ditangkap dan ditembak polisi karena merampok dan memperkosa seorang wanita lansia (dok Istimewa)
Seorang remaja bernama Wiro (19) ditangkap dan ditembak polisi karena merampok dan memperkosa seorang wanita lansia. (dok Istimewa)
Palembang -

Seorang remaja bernama Wiro (19) ditangkap dan ditembak polisi karena merampok dan memperkosa seorang wanita lanjut usia (lansia), SA (63). Warga Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), itu ditembak karena melawan petugas.

"Iya betul, dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan," tegas Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat, menjelaskan tersangka Wiro ditangkap beberapa hari lalu saat duduk di pinggir jalan. Saat itu, Wiro melawan petugas sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar, pelaku perampokan disertai persetubuhan sudah kita tangkap. Terpaksa ditindak tegas karena mencoba melakukan perlawanan ketika ditangkap," kata AKP Dedi Rahmad kepada detikcom, terpisah.

Dedi menyebut aksi yang dilakukan Wiro terjadi pada Sabtu (21/8) di kediaman korban di kawasan Kecamatan Karang Jaya. Dia masuk ke rumah korban melalui atap hendak mencuri atau merampok barang berharga korban.

ADVERTISEMENT

"Saat itu, korban terbangun dan memergoki tersangka, saat itulah tersangka mencekik dan memukul korban dengan tangannya hingga korban tak sadarkan diri," kata Dedi.

Setelah korban sadar, sambungnya, korban terkejut mengetahui dirinya sudah tanpa busana dan sudah diperkosa pelaku. Bahkan, kondisi rumah korban saat itu berantakan usai diobrak-abrik pelaku.

"Korban mengalami kerugian kehilangan barang ditaksir senilai Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Muratara," katanya.

Ia menambahkan rincian barang korban yang hilang adalah 3 tabung gas 3 kg, 1 mixer, 1 tangki semprot, 1 unit handphone, dan uang senilai Rp 700 ribu.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dan 285 KUHP," jelasnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads