Suasana SDN 15 Cengkareng Barat di Hari Pertama Sekolah Tatap Muka

Suasana SDN 15 Cengkareng Barat di Hari Pertama Sekolah Tatap Muka

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 09:20 WIB
Sekolah tatap muka di SDN 15 Cengkareng Barat
Sekolah tatap muka di SDN 15 Cengkareng Barat (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 610 sekolah hari ini menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas, salah satunya SDN 15 Pagi Cengkareng Barat di Jakarta Barat. Gimana suasananya?

Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah siswa mulai berdatangan sejak pukul 07.50 WIB. Hari ini hanya kelas 1 dan kelas 4 SD yang melaksanakan PTM terbatas dengan usia rata-rata peserta didik 6-10 tahun.

Para orang tua pun hanya boleh mengantar siswa hingga depan gerbang. Sebelum masuk ke dalam kelas, setiap siswa diwajibkan untuk mencuci tangan dan mengecek suhu tubuhnya di depan gerbang sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di dalam kelas, para siswa langsung duduk berjarak. Kapasitas kelas hanya terisi 50 persen dari kondisi normal.

Setiap siswa yang hadir diwajibkan untuk memakai masker medis. Bahkan beberapa siswa juga turut menggunakan face shield saat mengikuti pembelajaran.

ADVERTISEMENT

Terkait proses belajar mengajar, para guru harus mengajar langsung sekaligus secara daring. Sehingga siswa yang tidak masuk hari ini akan melaksanakan pembelajaran secara online dengan guru di waktu bersamaan.

Secara keseluruhan, sekolah ini sudah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang protokol kesehatan. Terdapat rambu tanda jaga jarak di ubin lantai. Selain itu berbagai pamflet imbauan prokes COVID-19 terpasang di seluruh area gedung sekolah.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai sekolah tatap muka setelah status PPKM Jakarta turun ke level 3.

Daftar 610 sekolah yang menggelar sekolah tatap muka di Jakarta tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

"Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads