Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Saat ini tengah disusun regulasi untuk mendukung penyediaan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan penguatan kebijakan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan.
"Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (29/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengakui masih ada kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor. Hal itu disebabkan stigma dan stereotip pada masyarakat serta masih lemahnya pemahaman terhadap para penyandang disabilitas.
"Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas," jelas Ida.
Terkait hal tersebut, Ida menyampaikan perlu adanya layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui ekosistem digital SIAPKerja/Karirhub, link and match ketenagakerjaan, transformasi BLK, dan pengembangan talenta muda.
Ida menyatakan Pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjaan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
"Pelayanan Ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan/evaluasi," urainya.
(ega/ega)