Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengakui sejumlah orang tua enggan mengizinkan anaknya melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di masa pandemi COVID-19. Orang tua beralasan Jakarta masih PPKM level 3 sehingga risiko penularan COVID-19 masih tinggi.
"Kalau nolak nggak sebenarnya, tapi orang tua masih khawatir anaknya terpapar COVID-19. Karena berpikirnya masih PPKM level 3," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).
Taga menyebut mayoritas orang tua yang tak mengizinkan anaknya melaksanakan PTM terbatas di jenjang TK dan SD kelas 1,2,3. Mengingat, siswa golongan ini belum bisa divaksin COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama bagi orang tua yang di TK dan kelas 1,2,3 yang belum divaksin. Jadi lebih soft-nya itu tidak menolak ya sebenarnya, itu kan hak orang tua," imbuhnya.
Meskipun begitu, Taga memastikan pembelajaran akan dilakukan melalui sistem blended learning. Nantinya, sebagian anak akan belajar di rumah dan sisanya melaksanakan PTM terbatas.
"Maka pendekatannya masih sama, blended learning ada yang di rumah ada yang tatap muka. Sebenarnya alami aja, PTM terbatas diikuti siswa terbatas tidak semuanya," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Tonton juga Dita, Wanita 'Istimewa' Terlahir Tanpa Rahim
Di sisi lain, Disdik DKI mengupayakan berbagai cara demi meyakinkan orang tua melepas anaknya mengikuti belajar tatap muka. Salah satunya, memastikan 610 sekolah yang besok menggelar PTM terbatas akan menerapkan prokes ketat.
"Langkah-langkahnya satu sosialisasi ke ortu bahwa vaksin itu bagian penting untuk bisa diberikan kepada anak-anaknya. Kedua meyakinkan kepada orang tua bahwa sekolah yang diberikan kesempatan PTM terbatas sudah melalui assesment ketat, sudah melalui pelatihan sehingga kekhawatiran ortu bisa kita minimalisir," jelasnya.
"Ketiga selalu koordinasi di guru dan orang tua terkait pelaksanaan PTM agar anak-anak kita bisa terpantau terjaga dengan pendampingnya juga prokes diperketat," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai sekolah tatap muka setelah status PPKM Jakarta turun ke level 3. Sekolah tatap muka terbatas bisa dihentikan jika ada warga satuan pendidikan yang positif Corona.
Aturan ini tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 882/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
Sekolah di daerah PPKM level 3 boleh membuka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas. Namun, harus disertai protokol kesehatan yang ketat.
"Prosedur Pembukaan Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTM Terbatas, Satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 1 sampai 3 dapat melaksanakan PTM Terbatas, dengan menerapkan aturan protokol kesehatan," demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.