Pebisnis Singapura Cabut Gugatan Rp 584 M Vs 5 Anak Soeharto

Pebisnis Singapura Cabut Gugatan Rp 584 M Vs 5 Anak Soeharto

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 29 Agu 2021 17:23 WIB
Gedung PN Jaksel
PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, mencabut gugatan terhadap 5 anak presiden ke-2 RI Soeharto dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 584 miliar. Dalam gugatan itu, Mitora meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.

"Putusan, dicabut," demikian bunyi status perkara yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Minggu (29/8/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Duduk sebagai ketua majelis Sri Wahyuni Batubara dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Gugatan didaftarkan pada Maret 2021 dan dicabut pada 19 Agustus 2021. Tidak dijelaskan lebih lanjut alasan perusahaan Singapura itu mencabut gugatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Mitora menggugat:

1. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2. Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3. Tn H. Bambang Trihatmojo
4. Ny Siti Hediati Hariyadi
5. Tn H Sigit Harjojudanto
6. Ibu Siti Hutami Endang Adiningsi

ADVERTISEMENT

Adapun turut tergugat ialah:
1.Soehardjo Soebardi
2.Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4.Kantor Pertanahan Jakarta Timur

Berikut ini petitum Mitora:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
-Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.

Lihat juga Video: Bukan Hanya Tommy Soeharto, Satgas BLBI Juga Panggil 48 Obligor

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads