Aturan ini tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 882/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
Dalam poin 4 dijelaskan waktu pembelajaran juga diatur durasinya. Durasi waktu diatur berdasarkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA.
Waktu pembelajaran setiap jenjang sebagai berikut:
a. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5: 175 menit/1 kali/minggu
b. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4: 140 menit/1 kali/minggu
c. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
d. PAUD: Maksimal 30 menit x 2: 60 menit/1 kali/minggu
Selain itu, pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dilaksanakan secara berkala. Kegiatan PTM pun bisa dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif Corona. Begini bunyi aturannya:
F. Penghentian Kegiatan PTM Terbatas
Kegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila:
a. Ditermukan warga satuan pendidikan yang positif COVID-19
b. PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta
Simak Video: Melihat Persiapan Sekolah di DKI Jelang Pembelajaran Tatap Muka
Adapun daftar 610 sekolah ini tertuang dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut. (rdp/imk)