Sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai sekolah tatap muka setelah status PPKM Jakarta turun ke level 3. Sekolah tatap muka terbatas bisa dihentikan jika ada warga satuan pendidikan yang positif Corona.
Aturan ini tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 882/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah di daerah PPKM level 3 boleh membuka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, harus disertai protokol kesehatan yang ketat.
"Prosedur Pembukaan Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTM Terbatas, Satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 1 sampai 3 dapat melaksanakan PTM Terbatas, dengan menerapkan aturan protokol kesehatan," demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.
Pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dilaksanakan secara berkala. Kegiatan PTM pun bisa dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif Corona. Begini bunyi aturannya:
F. Penghentian Kegiatan PTM Terbatas
Kegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila:
a. Ditermukan warga satuan pendidikan yang positif COVID-19
b. PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta
Lihat Video: Melihat Persiapan Sekolah di DKI Jelang Pembelajaran Tatap Muka
Adapun besok ada 610 sekolah yang mulai menggelar PTM. Daftar 610 sekolah ini tertuang dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
"Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.