Sebanyak 26 bangunan kafe di Kampung Bayam, Jakarta Utara ditertibkan. Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan 26 pemilik cafe tersebut tak masuk ke dalam daftar penerima biaya ganti rugi.
"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP (resettlement action plan)," kata Kepala Divisi Corsec Jakpro, Nadia Diposanjoyo dalam rilis tertulis, Jumat (27/8/2021).
Nadia menjabarkan alasan pemilik cafe tak masuk ke dalam daftar penerima kompensasi. Salah satunya karena usahanya melakukan praktik prostitusi yang dilarang oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, praktek usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi," jelasnya.
Selama ini, Nadia mengaku pihaknya telah berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif. Dialog juga melibatkan unsur aparat atau instansi di wilayah Kampung Bayam.
Kendati demikian, secara regulasi dia meyakini keputusan tak memberikan kompensasi adalah pilihan tepat. Sebab, para pemilik cafe bukanlah warga asli Kampung Bayam.
"Sebaliknya jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-Undang (UU). Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Nadia mengatakan pemilik kafe bukan warga asli Kampung Bayam. Dia mengatakan penertiban harus dilakukan agar pembanunan Jakarta International Stadium sejalan dengan pengembangan warga Kampung Bayam.
Lihat juga video 'Polisi Temukan Kafe, Spa, dan Karaoke Beroperasi Saat PPKM Darurat':