Pengajuan pembuatan paspor secara online tidaklah sulit. Hal yang perlu dilakukan ialah mengikuti panduan paspor online serta menyiapkan syarat hingga biaya paspor online. Simak ulasannya ya!
Saat ini, permohonan paspor bisa diajukan oleh WNI yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa elektronik (e-Paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Berikut panduan cara daftar paspor online, syarat, hingga biaya pembuatannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja syarat membuat paspor?
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan ketika hendak membuat paspor. Siapkan lebih dahulu syarat-syarat ini agar tidak kebingungan saat akan mengajukan permohonan paspor.
Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor:
- KTP, harus yang masih berlaku ya. Alternatif lainnya adalah surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga yang masih berlaku
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Ingat, di dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua. Bagaimana bila tidak ada? Itu berarti pemohon harus melampirkan surat keterangan dari institusi yang berwenang
- Bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia
- Apabila telah ganti nama harus menyiapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
Apa nama aplikasi paspor online?
Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi Antrian Paspor Online atau APAPO. Aplikasi dapat diunduh di App Store atau Google Play.
Bagaimana cara daftar paspor?
Berikut langkah-langkah pembuatan paspor:
- Isi aplikasi data yang disediakan dan lampirkan dokumen-dokumen persyaratan
- Dokumen akan diperiksa oleh pejabat imigrasi
- Setelah lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan serta kode pembayaran
- Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Berapa harga bikin paspor 2021?
No | Jenis Paspor | Biaya |
1 | Paspor biasa 48 halaman | Rp 350.000 |
2 | Paspor biasa 48 halaman elektronik | Rp 650.000 |
3 | Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama | Rp 1.000.000 |
Demikian informasi terbaru soal paspor online dan pembuatan paspor. Semoga berguna!
(imk/imk)