Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19 hingga Rp 70 juta. Honor ini diklaim sah dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi. Dia menjelaskan, dalam setiap kegiatan, bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. Posisi itu memang ada honornya.
"Itu legal dan sah. Dalam satuan kegiatan di pemkab, bupati ini kan sebagai pengarah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor," kata Itqon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Itqon, penganggaran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.
"Jadi memang sudah diatur itu. Misal satu kegiatan anggarannya sekian, maka Bupati Jember selaku pengarah akan dapat honor sekian. Sudah diatur, kok," terangnya.
"Jadi apa yang diterima Bupati itu sah, legal, dan halal. Karena memang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan," sambungnya.
Aturan PMK Terkait Honor Tim Pelaksana Kegiatan
Jika ditilik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020, honor sebuah tim pelaksana kegiatan tertentu memang diatur. Hal ini tertuang dalam lampiran halaman 31-55.
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan presiden/menteri/pejabat setingkat menteri pejabat eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberi honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur
b. bersifat koordinatif, yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian negara/lembaga/instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai aparatur sipil negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif dan efisien.
Lihat juga video 'Menakar Probabilitas Level COVID-19 RI Turun dari Pandemi ke Endemi':
Pengakuan Bupati Jember
Untuk diketahui, polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah positif COVID-19 di Jember. Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui dirinya salah satu yang menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19.
"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (monev)," kata Hendy di kantornya, Jalan Sudarman, Kamis (26/8/2021).
Selain Hendy, ada sejumlah pejabat lain yang menerima honor dalam susunan petugas pemakaman COVID-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember dan dua pejabat di BPBD Jember.
Menurut Hendy, adanya honor untuk pemakaman COVID-19 yang diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan.
"Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti," tegasnya.
Secara regulasi, kata Hendy, hal itu sudah lumrah dan ada di setiap pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk kaitan tentang penanganan COVID-19.
"Ya terus terang saja, setiap kegiatan itu ada tim monitoring yang di dalamnya ASN semua, yang menerima honor yang sama," terangnya.
Namun honor itu diberikan kepada keluarga duka dalam kasus COVID-19. "Honor itu langsung saya serahkan kepada keluarga yang meninggal karena COVID-19," kata Hendy.