Menhut Diminta Umumkan Pelaku Pembalakan Liar
Senin, 03 Apr 2006 17:22 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan MS Kaban diminta mengumumkan pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pembalakan liar di Sumsel dinilai sudah sangat memprihatinkan. Permintaan itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sumsel dalam surat yang disampaikan kepada Menhut. Surat itu diserahkan Senin (3/4/2006) melalui delegasinya langsung kepada Menhut di Departemen Kehutanan, Jalan Gatot Subroto Jakarta.Dalam suratnya mereka meminta Menhut untuk mengumumkan pelaku kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh Ahmad Rifai alias Kritis. Informasi dan data yang sama telah juga disampaikan kepada Kapolri Kapolda Sumsel. "Pelaku Ahmad Rifai yang pada awal Agustus 2005 lalu telah berstatus tersangka, ironisnya masih saja bergerak bebas," kata Koordinator Gempur Respati dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta.Informasi terakhir yang diterima Gempur, ada 69 mobil pengangkut kayu jenis tronton yang memuat hasil kegiatan pembalakan hutan secara liar (illegal logging) belakangan ditengarai mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat (oknum). Namun aksi itu tidak berjalan mulus, karena operasi haram tersebut berhasil ditangkap oleh petugas keamanan dari Komandan Rayon Militer (Koramil) setempat di daerah Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumsel.Menurut Respati, kesimpangsiuran penanganan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembalakan hutan secara liar menjadi preseden yang sangat buruk bagi kinerja pemerintah yang jauh-jauh hari telah menyatakan perang terhadap illegal logging. "Makanya kami minta Menteri Kehutanan agar segera menjerat pelaku pembalakan liar itu dan mengumumkan nama pelakunya," ujarnya.
(mar/)











































