Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni adalah laporan polisi soal dugaan penistaan Injil.
Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.
"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi juga menjelaskan dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.
"Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi.
Baca juga: Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama! |
Laporan yang dibacakan Rusdi itu merupakan laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka menilai Yahya Waloni telah menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif namun palsu.
"Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri," ujar Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme melalui keterangan tertulis sebelum melaporkan kasus tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," tambahnya.
(knv/fjp)