KPK Tahan Pejabat Konjen RI

KPK Tahan Pejabat Konjen RI

- detikNews
Senin, 03 Apr 2006 23:03 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam sejak pukul 16.15 hingga 21.00 WIB oleh KPK, mantan Atase Imigrasi Konjen RI di Penang, Malaysia M. Khusnul Yakin Payoko sejak Senin malam (3/4/2006) resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.Penahanan ini ditetapkan karena Khusnul diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perpanjangan paspor WNI di Konjen RI di Penang dari tahun 2003-2005.Sesuai hasil penyidikan dan penyelidikan KPK, KPK telah menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi tersebut."Tersangka baru hari ini ditahan dari setelah dilakukan penyidikan di Penang dan di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Pangabean dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Veteran III Jakarta, Senin, (3/4/2006).Menurut Tumpak, dana yang telah dikorupsi berjumlah Rp 12 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening Khusnul, sebagian dipakai Khusnul sendiri dan sebagian lainnya telah dibagi-bagikan pada pejabat di Konjen RI di Penang.Sementara itu, uang yang sudah disita oleh KPK sampai saat ini berjumlah Rp 1 miliar.Namun demikian, Tumpak tidak menyebutkan berapa besar jumlah yang dipakai oleh Khusnul sendiri. Modus korupsi yang dilakukan Khusnul dengan cara menaikkan tarif pengurusan perpanjangan pembuatan paspor di Konjen RI di Penang.Padahal tarif tersebut telah ditentukan oleh SK Dubes RI di Malysia yang mengacu pada PP No 29/1999 tentang tarif biaya keimigrasian."Tarif yang asli disembunyikan. Tarif yang tidak benar dikeluarkan. contoh, ada yang harusnya 120 ringgit jadi 140 ringgit," ujar Tumpak.Tumpak enggan mengomentari pertanyaan wartawan yang mempertanyakan adanya kemungkinan pemalsuan SK Dubes oleh Khusnul."Soal SK masih dalam pemeriksaan. Yang penting adalah ia memungut lebih," papar Tumpak. (ddn/)


Berita Terkait