Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Tangkap Muhammad Kece-Yahya Waloni

Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Tangkap Muhammad Kece-Yahya Waloni

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 23:16 WIB
Herman Herry (Rahel Narda/detikcom).
Herman Hery (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung langkah Polri yang langsung mengamankan dua pelaku dugaan penistaan agama dalam waktu berdekatan, yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Herman menyebut langkah Polri menindak keduanya sudah sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.

"Dalam hal ini, Komisi III mendukung semua langkah-langkah kepolisian di dalam melaksanakan tupoksi. Polri sebagai penegak hukum, sebagai pengayom masyarakat, tentunya sudah ada standar SOP berdasarkan UU," kata Herman saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Politisi PDIP ini menilai Polri bertindak atas semua orang yang mengancam stabilitas negara. Tak hanya itu, dia meyakini penangkapan oleh Polri terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni juga atas kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan hanya penista agama, penista agama itu kan istilah, tetapi sebetulnya pelaku adalah pelaku yang mengancam stabilitas kehidupan sosial masyarakat dengan membawa dalih agama. Kalau kita sebut penista agama seolah-olah diarahkan ke kelompok tertentu, tidak demikian, Polri tidak bertindak atasi kepentingan kelompok, Polri bertindak atas kepentingan seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.

Herman mengatakan masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, kata dia, atas dasar UU dan Pancasila, Polri melakukan tugasnya dengan menangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat Indonesia itu masyarakat majemuk berdasarkan Pancasila, tentunya Polri dasarnya UU dan Pancasila dalam melaksanakan tugasnya. Jika ada anggota masyarakat yang mengancam nilai-nilai tersebut dengan cara membawa-bawa agama dan melanggar UU, tupoksi Polri adalah mengamankan. Caranya adalah melakukan standar-standar penegakan hukum sampai dengan penindakan, misalnya terorisme berdasarkan agama. Jadi apa yang sudah dilakukan oleh Polri sebetulnya sesuai dengan SOP dan UU," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap

Untuk diketahui, YouTuber Muhammad Kece ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dua puluh hari penahanannya," kata Argo saat dihubungi terpisah.

Tak berselang lama, Yahya Waloni, yang sempat dilaporkan atas dugaan penistaan agama, juga ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.

Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) sore. Yahya ditangkap atas dugaan penodaan Agama.

"(Ditangkap terkait) penodaan agama," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Polri menyebut, Yahya tidak melawan saat ditangkap.

"Kooperatif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads