Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung langkah Polri yang langsung mengamankan dua pelaku dugaan penistaan agama dalam waktu berdekatan, yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Herman menyebut langkah Polri menindak keduanya sudah sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini, Komisi III mendukung semua langkah-langkah kepolisian di dalam melaksanakan tupoksi. Polri sebagai penegak hukum, sebagai pengayom masyarakat, tentunya sudah ada standar SOP berdasarkan UU," kata Herman saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Politisi PDIP ini menilai Polri bertindak atas semua orang yang mengancam stabilitas negara. Tak hanya itu, dia meyakini penangkapan oleh Polri terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni juga atas kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hanya penista agama, penista agama itu kan istilah, tetapi sebetulnya pelaku adalah pelaku yang mengancam stabilitas kehidupan sosial masyarakat dengan membawa dalih agama. Kalau kita sebut penista agama seolah-olah diarahkan ke kelompok tertentu, tidak demikian, Polri tidak bertindak atasi kepentingan kelompok, Polri bertindak atas kepentingan seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.
Herman mengatakan masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, kata dia, atas dasar UU dan Pancasila, Polri melakukan tugasnya dengan menangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni.
"Masyarakat Indonesia itu masyarakat majemuk berdasarkan Pancasila, tentunya Polri dasarnya UU dan Pancasila dalam melaksanakan tugasnya. Jika ada anggota masyarakat yang mengancam nilai-nilai tersebut dengan cara membawa-bawa agama dan melanggar UU, tupoksi Polri adalah mengamankan. Caranya adalah melakukan standar-standar penegakan hukum sampai dengan penindakan, misalnya terorisme berdasarkan agama. Jadi apa yang sudah dilakukan oleh Polri sebetulnya sesuai dengan SOP dan UU," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.