Mendengar perkataan mantan istrinya itu, SM kemudian menyalakan rokok yang digenggam SNM sembari memerintahkan anaknya itu mengisap rokok tersebut.
"Isap, Nak," katanya kepada SNM, yang kemudian mematuhi perintah ayahnya. Setelah mengisap rokok itu, SNM pun kemudian langsung batuk. Diikuti SM yang langsung mengambil rokok dari tangan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima melihat buah hatinya diperlakukan begitu, NH kemudian mengambil tangkapan layar peristiwa itu. Lalu ia mengunggahnya di media sosial.
Selain perintah mengisap rokok, sebelumnya SM mengirimi NH sebuah video yang berisi intimidasi terhadap SNM. Hal ini dilakukan SM sebagai upaya meminta NH bersedia rujuk kembali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, pasangan ini telah resmi bercerai sejak 3 Agustus 2021. Berikutnya pada 24 Agustus 2021, pengadilan agama kemudian membuat putusan terkait hak asuh anak.
"Berdasarkan putusan PA hak asuh anak ada pada ibunya. Namun saat ibunya ingin mengambil korban (SNM), selalu dihalangi-halangi tersangka. Dengan menyembunyikanlah, dengan membawanya pergilah, macam-macam," kata Parikhesit.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 (2) sub-Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah tangga.
"Ancaman maksimalnya 10 tahun," kata Parikhesit.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Labuhanbatu Indrawati Sinaga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lain untuk memberikan konseling kepada korban. Tujuannya menghilangkan trauma agar korban bisa tumbuh dan berkembang dengan ceria.
"Memang kalau melihat delapan hari (lama peristiwa ini) itu singkat, tapi buat anak itu merupakan sebuah memori yang tidak akan dilupakannya sampai dia dewasa nanti, kalau ini tidak kita lakukan intervensi (terapi) kepada anak," katanya.
(isa/isa)