Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice di Kasus Muhammad Kece

Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice di Kasus Muhammad Kece

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 16:01 WIB
Jakarta -

YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE. Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhammad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," tuturnya.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam.

ADVERTISEMENT

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan untuk 20 hari ke depan.

"20 hari penahanannya," kata Argo saat dihubungi terpisah.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads