Polisi Buru Jaringan Sabu 40 Kg Sabu Senilai Rp 80 M di Makassar

Polisi Buru Jaringan Sabu 40 Kg Sabu Senilai Rp 80 M di Makassar

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 14:21 WIB
Makassar -

Polisi mengungkap sindikat narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram (kg) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang sudah diamankan dan jaringan mereka masih diburu.

"Tim di lapangan masih bekerja untuk mengungkap pihak lain yang ada kaitannya dengan peredaran," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/8/2021).

Pada penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di sebuah hotel semalam, selain sabu, ditemukan sekitar 4.000 ekstasi. Kedua tersangka yang berinisial SY dan BG berasal dari dua daerah, yaitu Makassar dan Kalimantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi, polisi juga menyita alat telekomunikasi dan kendaraan milik tersangka.

"Kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan insentif. Status mereka akan ditentukan dalam 3x24 jam ke depan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki jaringan terkait. Barang bukti yang disita dipastikan narkoba jenis sabu dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Keduanya akan dikenai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kalau jumlahnya 40 kilogram maka diperkirakan nilai sabunya mencapai Rp 80 miliar," sebut dia.

Sebelumnya, para pelaku yang berjumlah dua orang tersebut digerebek polisi di sebuah hotel di kawasan Jalan Veteran, Makassar, hari ini.

Informasi yang dihimpun, polisi sudah 2 bulan menyelidiki jaringan pelaku sebelum penggerebekan ini.

(fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads