Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan take down atau pemblokiran terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial. Hingga kemarin, sudah ada 42 video yang diblokir.
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021: sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Ramadhan menjelaskan, saat ini ada 38 video lain yang sedang diproses untuk diblokir. Pasalnya, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kece untuk diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penanganan: 38 video," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menggandeng Kominfo untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.
"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Ramadhan mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8).
"Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya... maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini," tuturnya.
(mae/mae)