Pengacara Mantan Ketua KPUD DKI Hadirkan Ahli Pajak
Senin, 03 Apr 2006 19:07 WIB
Jakarta - Kekecewaan atas dilanjutkannya pemeriksaan perkara dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa KPUD DKI Jakarta masih dirasakan tim kuasa hukum mantan ketua KPUD DKI, M Taufik. Mereka merasa kasus ini merupakan kasus yang berkaitan dengan perpajakan sehingga tidak seharusnya didakwa dengan UU tindak pidana korupsi. Karena itu dalam pemeriksaan saksi yang meringankan diajukanlah saksi ahli perpajakan. "Kami kecewa karena sidang dilanjutkan, padahal dakwaan jaksa salah. Jaksa kan dalam tuntutannya tidak menggunakan UU Perpajakan. Dan kalaupun memang ada indikasi pidana dalam pajak itu, yang berhak menyidik adalah Dirjen Pajak bukan jaksa. Makanya kami ajukan saksi ahli pajak. Pajak yang tidak disetor Rp 4,5 miliar, tidak tahu bagaimana yang merugikan negara bisa sampai Rp 29,8 miliar," papar koordinator kuasa hukum M Taufik, Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/4/2006). Hadir sebagai saksi adalah staf pengajar Tinggi Ilmu Akuntansi Mandala Indonesia (STIAMI) Jakarta, Arif Budiman. Dalam sidang, Arif memaparkan bahwa pajak yang tidak disetor sampai akhir masa pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam UU Ketentuan Umum Pajak (KUP) nomor 9/1994. Berdasarkan pasal 30 UU KUP, pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak akan dipidana 6 tahun atau 4 kali pajak yang tidak dibayar."Kalau pajak pengadaan barang dan jasa sudah ditarik oleh bendahara dari rekanan tapi tidak disetorkan malah untuk membiayai yang lainnya bagaimana?" tanya jaksa Ricky Sipayung. Arif menjelaskan bahwa masalah itu tetap dalam lingkup perpajakan. Karenanya harus diberikan surat teguran pada yang bersangkutan, lalu dilanjutkan mekanisme pemeriksaan oleh aparat pajak, baru penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Tidak bisa serta merta memberikan sanksi administrasi juga," jelas Arif di hadapan sidang yang dipimpin hakim Lief SuffiJullah. Sementara itu pemeriksaan terdakwa yang seharusnya dilakukan hari ini tidak jadi dilaksanakan, sehingga pemeriksaan akan dilakukan pada hari Rabu 5 April 2006. "Tadi kayaknya jaksa lupa kalau pemeriksaan terdakwa sekalian dilakukan hari ini. Karena ditawarkan ya kami ambil kesempatan hari Rabu saja, biar persiapannya lebih oke," ujar Sapriyanto Refa usai sidang.
(asy/)











































