Menaker Bicara Soal Peniadaan Pesangon di Revisi UU Naker
Senin, 03 Apr 2006 19:02 WIB
Jakarta - Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Naker) mendapat penolakan dari berbagai pihak, karena cenderung merugikan pekerja atau karyawan. Salah satunya soal peniadaaan pesangon PHK kepada pekerja yang bergaji cukup. Menakertrans Erman Soeparno menyinggung soal ini. Erman Soeparno berbicara tentang revisi II 13/2003 ini kepada wartawan seusai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2006). Dalam pertemuan dengan Jusuf Kalla, Erman mengaku memaparkan tentang sejumlah klausul kontroversial di dalam draf revisi UU 13/2003. Menurut Erman, ada sejumlah kebutuhan sehingga UU itu perlu direvisi. Pertama, revisi UU 13/2003 dilakukan karena terkait dengan program pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah penyempurnaan ke-naker-an, khususnya UU 13/2003. UU ini direvisi agar tecipta keseimbangan antara kepentingan para pekerja dan pengusaha. Keseimbangan dalam arti terbangun hubungan industrial yang harmonis demokratis. Kedua, bahwa UU 13/03 ini juga ada pasal-pasal tumpang tindih ketika diberlakukan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal yang terkait dengan itu perlu diselaraskan. "Jadi, bukan dihapuskan," kata Erman.Hal ini juga terkait dengan UU atau KUH Perdata, yaitu terkait masalah pesangon. "Masalah pesangon juga akan diselaraskan. Nanti dari DPR juga ada inisiatif untuk merevisi UU Jamsostek, sehingga social security, employment security bisa tercover. Juga perlu diselaraskan lagi UU atau keputusan menteri yang bertabrakan ketika UU 13 ini telah terevisi," kata dia. Ketiga, masalah prosesnya. Menurut dia, draf revisi ini belum final masih akan dilakukan pembahasan bersama tripartit. "Kita jadwalkan bulan April ini adalah penggodokan bersama. Maka kita akan mengajak serikat pekerja, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk berdialog. Substansi pasal per pasal mana yang krusial sehingga ada titik temu. Setelah itu semua barulah draf ini dikirim secara resmi ke DPR oleh pemerintah," ujar dia. Setelah menyampaikan penjelasan itu, Erman juga melakukan tanya jawab dengan wartawan. Berikut petikan wawancaranya yang juga menyinggung masalah pesangon: Bagaimana dengan soal pesangon yang berkurang?Di UU yang ada sekarang ini, pesangon itu 9 kali lipat. Jadi pegawai bergaji rendah dan direktur itu juga 9 kali, sama. Maka tidak adil. Mestinya adalah pekerja yang gajinya dua kali, atau 3 kali dari pendapatan yang tidak kena pajak, itu dapat pesangon. Tapi kalau yang tiga ke atas tidak perlu karena sudah menikamati gaji yang tinggi. Dan pengusaha juga berat sekali. Nanti kalau PHK bayarnya sampai miliaran. Jadi karena itu pesangon ini diatur lagi.Soal kontrak kerja bagaimana? Soal kontrak antar waktu, itu juga akan kita atur. Yang lama ini kan dua tahun, lalu bisa diperpanjang 1 tahun, kemudian diperbaharui 2 tahun. Jadi, jumlahnya 5 tahun. Pertanyaannya apakah tetap seperti itu, karena UU 13/2003 itu ada jeda 30 hari. Ini tidak memberikan nilai hukum, dalam arti selama jeda tidak diberi gaji. Jadi tidak ada kepastian. Sekarang harus dibenahi jeda itu tidak perlu. Tapi soal nanti dalam berembug minta setahun, dua tahun ya, mari kita sepakati. Kesempatan cuti panjang bagi bagi buruh?Cuti panjang, juga begitu, harus diatur. Bahwa cuti panjang yang berdasarkan masa kerja yang sekarang ada itu berjalan sekian tahun, cuti panjangnya dua bulan. Kalau mau tetap silakan. Tetapi pemerintah harus berfikir. Cuti wanita, yang dia punya hak kodrati seperti cuti melahirkan atau haid. Ini diperhitungkan cuti panjang itu atau ini diberlakukan khusus karena laki-laki tidak melahirkan dan tidak haid. Justru UU 13 itu diskriminatif.Mengenai jabatan bagi naker WNA?Contoh mengenai pengaturan naker asing peraturannya pada level jabatan. Kalau naker asing yang merupakan pemilik perusahaan yaitu direksi atau komisaris itu kan sudah ada izin penanaman modal asing. Jadi, dia tidak perlu izin lagi setiap tahunnya. Kemudian jabatan tertentu yang harus dibatasi tenaga asing itu akan diatur oleh kepmen. Dan, itu tetap akan memperhatikan. Jadi jangan khawatir kita itu seolah-olah membebaskan tenaga kerja asing di sini. Sehingga merebut porsi lokal. Itu tidak benar. Logikanya naker asing itu disuruh ke sini masih mikir karena gajinya rendah. Logika itu ndak akan mau dia. Target selesai revisi kapan?Sesuai Inpres 3/2006 tahun ini diharuskan selesai. Ini kan masih proses, tunggu saja waktunya. Lebih cepat lebih baik. Pertemuan tripartit mulai dilakukan 12 April. Bagaimana dengan keharusan bagi perusahaan untuk transparan pada buruh dengan kondisi keuangannya?Terutama tentang pemasukannya, pembagian keuntungan. Sehingga buruh bisa tahu bagaimana kondisi perusahaan sebenarnya dan struktur gaji mereka. Keuntungan perusahaan itu secara transparan harus ada. Pembagian dengan peningkatan kemampuan atau pendidikan pekerja itu juga harus ada. Di samping dividen perusahaan, juga ada bagian untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Ini diatur dalam UU itu yang nantinya ini juga bisa dirundingkan diamanatkan dalam UU itu untuk dirunding di wilayah bipartit, antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja bersama.
(asy/)











































