Mediasi Gagal, Muhaimin Siap Gugat Cak Anam
Senin, 03 Apr 2006 19:01 WIB
Jakarta - Kisruh di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara kubu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) versus Choiril Anam (Cak Anam) terus berlanjut. Proses mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terhadap dua kubu PKB ini dianggap gagal. Selanjutnya, PKB versi Muhaimin akan menggugat PKB Cak Anam seputar hak penggunaan nama, logo dan atribut PKB."Persidangan mediasi terakhir tanggal 28 Maret 2006 menyimpulkan mediasi tidak berhasil," ujar Sekjen DPP PKB Lukman Eddy di Kantor DPP PKB Jl Kalibata Timur I, Jakarta, Senin (3/4/2006).Kegagalan mediasi menurut Lukman disebabkan kubu Cak Anam secara sepihak mengundang untuk melakukan pertemuan mediasi. Padahal format pertemuan belum disepakati.Setelah mediasi gagal, kubunya akan melanjutkan gugatan besok 4 April 2006 di PN Jaksel. "Tahapnya mediasi tiga kali, supaya tidak ada lagi persidangan, tapi terus gagal, jadi kita terus masuk ke materi gugatan," tambahnya.Lukman menambahkan dalam gugatan tersebut, DPP PKB menggunakan empat dasar hukum yaitu putusan MA, UU tentang Partai Politik, surat Menkum HAM, serta lembaran negara tentang pendaftaran PKB."Kita hanya ingin ketegasan hukum siapa yang berhak menggunakan nama dan logo PKB," tandasnya.Namun di lain pihak, PKB Cak Imin tetap membuka islah bagi PKB Cak Anam. "Status hukum, nama, logo dan simbol ditetapkan dulu oleh PN Selatan, baru kita membuka diri untuk islah," ujarnya.
(ddn/)











































