Peradilan Umum Kubur Impunitas TNI, Aparat Hukum Tak Siap
Senin, 03 Apr 2006 18:08 WIB
Jakarta - Peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sudah menjadi kebutuhan mendesak. Tapi sayang, selain UU Peradilan Militer masih dalam pembahasan, aparat hukumnya yang notabene sipil ternyata tidak siap."Pemerintah tetap berkeinginan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Selain itu ada pandangan kalau pihak penyidik, penuntut dan hakim sipil belum siap menghadapi para pelaku tindak pidana militer," jelas kata Ketua YLBHI Munarman.Hal ini disampaikan dia kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2006)."Padahal peradilan umum ini diperlukan untuk menghilangkan asas impunitas yang berlaku kepada prajurit TNI," ujar Munarman.Dituturkan dia, Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri menyebutkan kalau prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer bila melanggar hukum militer."Tapi harus tunduk kepada kekuasaan peradilan umum bila melanggar hukum pidana umum," ujar Munarman.Menurutnya, reformasi dalam sektor keamanan merupakan konsensus besar bagi bangsa Indonesia. Untuk itu Pansus DPR harus tetap mempertahankan posisinya untuk mengubah yuridiksi peradilan militer, serta menghapus asas koneksitas sesuai agenda reformasi sektor itu."Persoalan kesejahteraan, psikologis organisasi dan loyalitas serta dedikasi terhadap bangsa dan negara bukanlah unsur alasan pemaaf atau pembenaran terhadap suatu tindak pidana umum," jelasnya.Munarman mengungkapkan, permasalahan penegakan hukum dan keadilan harus dipisahkan antara sikap penghargaan terhadap jasa profesionalisme, dedikasi dan loyalitas sebagai anggota TNI."Jadi, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI merupakan kesalahan individual bukan institusi TNI. Karenanya harus dipisahkan antara wewenang dan tugas dari lembaga TNI, sehingga tidak ada asas impunitas apapun yang berlaku pada seluruh prajurit TNI," tuturnya.Dia mengemukakan, belakangan ini ada kecenderungan resistensi dari beberapa kalangan, terutama dalam pembahasan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Kebuntuan pembahasan UU Peradilan Militer yang saat ini berada di Pansus DPR dinilai masih berkutat pada dua isu krusial, yakni yuridiksi peradilan militer dalam pasal 9 dan eksistensi peradilan koneksitas dalam pasal 198-203.
(ndr/)











































