Jokowi Beri Waktu Kasus BLBI Selesai Desember 2023

Jokowi Beri Waktu Kasus BLBI Selesai Desember 2023

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 15:41 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai Desember 2023. Mahfud mengatakan pemerintah akan tegas terhadap kasus tersebut.

"Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima detikcom, Rabu (25/8/2021).

Mahfud berharap kasus BLBI bisa selesai sebelum tenggat yang diberikan. Menurutnya, lebih cepat selesai akan lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan laporkan sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau selesai sebelum itu, ya bagus. Mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah," ujarnya.

Mahfud menyampaikan ada 48 obligor yang dipanggil oleh Satgas BLBI, salah satunya Tommy Soeharto. Mereka yang dipanggil memiliki utang kepada negara, yang jika ditotal mencapai ratusan triliun rupiah.

ADVERTISEMENT

"Ini pada semua 48 orang obligor dan debitur yang jumlah utangnya kepada negara Rp 111 triliun. Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah Tommy Soeharto mendatang, Rp 2,6 triliun," tuturnya.

"Di atas itu, banyak yang utangnya di atas belasan triliun, Rp 7-8 triliun, yang totalnya Rp 111 triliun. Jadi semua akan dipanggil. Ada yang di Singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan. Semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat," sambungnya.


Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan penegak hukum lainnya terkait peluang kasus BLBI beralih menjadi kasus pidana. Hal itu, kata Mahfud, bisa terjadi apabila para obligor tidak kooperatif.

"Saya juga sudah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, dengan Pak Firli saya undang ke kantor, Ketua KPK, kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para penghutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas ada dokumen utangnya, itu bisa saja kasus ini meskipun kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi. Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum sehingga bisa berbelok nanti ke pidana," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan video 'Bukan Hanya Tommy Soeharto, Satgas BLBI Juga Panggil 48 Obligor':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra. Pria yang kerap disapa Tommy Soeharto itu akan ditagih piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang dibuat Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken oleh Ketua Rionald Silaban.

Tommy dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional. Selain Tommy, Satgas memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Keduanya diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Mereka dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 2.612.287.348.912.

Jika Tommy tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara tersebut, akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Halaman 3 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads