Polisi Gali Motif Muhammad Kece yang Diduga Hina Islam

Polisi Gali Motif Muhammad Kece yang Diduga Hina Islam

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 15:03 WIB
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece diciduk Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi malam di Bali. Polisi menggali motif Muhammad Kece diduga menghina agama Islam.

"Nanti itu didalami lagi motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

"Ini nanti akan didalami penyidik. Nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rusdi mengatakan penyidik tengah mencari apakah ada orang lain yang membantu Muhammad Kece dalam membuat video. Dia memastikan Polri bakal mendalami semuanya.

"Masih didalami. Penyidik akan gali apakah dia melakukan itu sendiri atau ada pihak-pihak yang bantu melakukan. Pasti nanti didalami penyidik," ucap Rusdi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kata Rusdi, Kece ditangkap sendirian di Bali. Rusdi mengungkapkan Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. Tidak ada orang lain yang ditangkap.

"Tempat persembunyiannya sendiri," katanya.

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulisnya.

Muhammad Kece sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama. Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

"Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Menurut Ramadhan, video yang diposting Muhammad Kece berpotensi menimbulkan perpecahan. Karena itu, setelah diverifikasi, video-video itu di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi, untuk dilakukan takedown. Yang melakukan takedown itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," imbuh Ramadhan.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads