2 Pelaku Curanmor Ditembak Polisi, Kerap Beraksi di Medan-Deli Serdang

2 Pelaku Curanmor Ditembak Polisi, Kerap Beraksi di Medan-Deli Serdang

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 11:01 WIB
Dua orang pria diduga pencuri sepeda motor ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan. Keduanya pun ditembak lantaran melawan petugas saat pengembangan kasus. (dok Istimewa)
Dua pria yang diduga sebagai pencuri sepeda motor ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan. Keduanya ditembak lantaran melawan petugas saat pengembangan kasus. (Dok. Istimewa)
Medan -

Dua pria diduga pencuri sepeda motor ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya pun ditembak lantaran melawan petugas saat pengembangan kasus.

"Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian. Menangkap dua orang pelaku," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Janpiter menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (19/8) terkait pencurian 1 unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah warga di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak pergi mengaji. Saat dilihat, sepeda motornya tidak ada lagi.

Petugas lalu melakukan penyelidikan. Pada Jumat (20/8), petugas mendapat informari adanya pelaku pencurian berada di Jalan Letda Sujono Medan.

ADVERTISEMENT

"Petugas menuju TKP, dan menangkap AS alias Kodok," ujar Janpiter.

Dari informasi yang diberikan Kodok, petugas mengetahui keberadaan rekannya berinisial RA alias Kurtak.

"Petugas melakukan penangkapan terhadap RA alias Kurtak di Jalan Menteng Raya, Medan Denai," tambah Janpiter.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan mencari barang bukti, tetapi pada saat pengembangan kedua tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua kaki tersangka. Kemudian petugas membawa kedua tersangka ke RS Bhayangkara untuk pengobatan," ucap Janpiter.

Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Medan dan Deli Serdang. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads