Perpres 68/2021: Rancangan Peraturan Menteri Wajib Dapat Persetujuan Presiden

Perpres 68/2021: Rancangan Peraturan Menteri Wajib Dapat Persetujuan Presiden

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 09:28 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang disampaikan Pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden. Persetujuan Presiden ini terdiri atas 3 keputusan.

Pasal 8

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:

a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c. pemberian arahan kebijakan lain.

ADVERTISEMENT

(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads