Kecaman Bertubi-tubi Usai Hinaan Jadi Hal Meringankan Vonis Juliari

Round-Up

Kecaman Bertubi-tubi Usai Hinaan Jadi Hal Meringankan Vonis Juliari

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 05:06 WIB
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui, Ini 7 Faktanya
Juliari Batubara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara mendapat kecaman bertubi-tubi usai vonis dijatuhkan kepadanya. Kecaman itu datang karena keputusan hakim yang meringankan sanksi Juliari dengan alasan dapat hinaan publik.

Kecaman itu disuarakan oleh para aktivis antikorupsi. Mereka menilai hakim seharusnya tidak meringankan hukuman Juliari, apalagi karena dasar alasan hinaan dari publik.

Simak pandangan para aktivis antikorupsi terkait keringanan hukuman itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAKI Bandingkan dengan Kasus Setnov

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik putusan majelis hakim terhadap eks Mensos Juliari Batubara terkait kasus suap bansos COVID-19. MAKI menilai seharusnya hakim tak perlu meringankan sanksi untuk Juliari hanya karena dihina masyarakat.

"Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

ADVERTISEMENT

Menurut Boyamin, majelis hakim tak perlu menjadikan penderitaan Juliari karena di-bully masyarakat sebagai pertimbangan hal meringankan sanksi.

"Meringankan ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup. Nggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, semua koruptor di-bully," katanya.

Dia lalu membandingkan soal kondisi serupa yang dialami eks Ketua DPR yang juga eks Ketum Partai Golkar, Setya Novanto. Novanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, pun mendapatkan hinaan dari publik.

"Dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan nggak juga," imbuh Boyamin.

ICW Sebut Alasan Hukuman karena Dihina Mengada-ada

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan tersebut mengada-ngada. Kurnia mengatakan makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

"Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19," kata Kurnia.

Dia menilai makian dan hinaan yang diterima Juliari tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.

"Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya," tuturnya.

Simak juga video 'Sederet Hukuman untuk Eks Mensos Juliari atas Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kecaman dari aktivis antikorupsi lainnya di halaman berikut

Pukat UGM Minta Hinaan Juliari Harus Jadi Pemberat Hukuman

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, menilai pertimbangan tersebut keliru. Dia mengatakan pertimbangan meringankan hukuman seorang terdakwa ada dua prinsip.

"Menurut saya pertimbangan hakim ini keliru, cacian, makian, hinaan masyarakat terhadap terdakwa itu bukan merupakan aspek atau keadaan yang meringankan," ujar Zaenur kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

"(Pertama) adanya upaya terdakwa untuk mengurangi tingkat keseriusan tindak pidana, kedua keadaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan itu mengurangi tingkat keseriusan dari tindak pidana yang dilakukannya," tambahnya.

Zaenur mengatakan cacian hingga hinaan yang diterima Juliari menunjukkan dampak besar dari korupsi yang dilakukan. Menurutnya hal ini menimbulkan adanya kemarahan masyarakat terkait korupsi di masa pandemi.

"Justru adanya cercaan atau hinaan masyarakat menurut saya menunjukkan dampak besar dari perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa, yaitu adanya kemarahan masyarakat terhadap perbuatan terdakwa. Karena masyarakat dalam kondisi susah terdampak pandemi tetapi bantuan sosialnya ternyata dikorupsi oleh terdakwa," kata Zaenur.

Pusako Nilai Vonis 12 Tahun Juliari Tak Sebanding Jumlah Korupsi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan jumlah korupsi yang dilakukan Juliari.

"(Vonis) 12 tahun bui tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp 32 miliar yang dikorupsi. Belum lagi ini bukan tidak mungkin dilanjutkan banding dan kasasi yang trennya berpihak pada koruptor," ujar Feri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Feri mengatakan, untuk membuat koruptor jera, perlu diberi sanksi maksimal. Sanksi pidana maksimal yang dimaksudnya ialah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

"Jika ingin membuat koruptor jera terutama penyelenggara negara maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup," tuturnya.

"Kalau terbukti, kenapa pemberatan di masa pandemi tidak menyebabkan sanksi keras?" sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads