"Saya tinggal tunggu Dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai, gitu. Ya kalau nanti misalnya kalau terbukti 'Pak Alex melakukan pelanggaran berat', ya paling risikonya kan dipecat. Apa susahnya? Kan gitu. Jadi nyantai aja," kata Alex pada konferensi persnya, Selasa (24/8/2021).
"Cuma, ada mekanismenya, semua ada prosedurnya. Saya tidak terbebani oleh hal-hal semacam itu. Saya tetap fokus pada tugas dan pekerjaan saya," tambahnya.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Alex menghadiri konferensi pers dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menyebut 'merah' kepada pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Alex menyebut hal itu merupakan kesimpulan dari asesor, bukan dirinya.
"Saya rasa waktu saya presscon di Badan Kepegawaian Negara kan juga tahu apa yang saya sampaikan itu adalah kesimpulan dari hasil rapat koordinasi. Yang membuat merah-kuning-hijau siapa? Bukan saya kok, asesor," katanya.
Selanjutnya, Alex mengatakan hanya menyampaikan sesuai dengan kesimpulan dari konferensi pers waktu itu. Dia merasa tidak terbebani oleh adanya laporan tersebut.
"Saya tinggal hanya menyampaikan. Tetapi ketika saya menyampaikan itu lewat konpers dan itu dianggap pencemaran nama baik, ya sudah, saya nggak ambil pusing, nggak begitu terbebani dengan laporan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Rasamala mewakili rekan-rekannya menyebut apa yang dilakukan Alex diduga merupakan pencemaran nama baik. Pada saat itu, Alex sempat menyampaikan 51 pegawai KPK mendapat nilai 'merah' dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
"Perbuatan pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," ujar Rasamala dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/8).
"'Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan pada 51 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan. Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN," imbuh Rasamala.
Rasamala menyebutkan Alex dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan kode etik seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif KPK lainnya diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK. Surat tersebut berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.
"Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK," ucapnya. (mae/mae)